Kubah Di Atas Makam Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
QUBAH DI ATAS MAKAM NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Pertanyaan.
Ada orang yang menjadikan pembangunan qubah hijau di atas makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai alasan untuk memperbolehkan pembangunan kubah di atas makam yang lain, seperti makam orang-orang shalih. Benarkah alasan ini, atau bagaimana membantah mereka?
Jawaban
Tidak sah beralasan dengan pembangunan kubah di atas makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memperbolehkan pembangunan kubah di makam lainnya, baik orang-orang shalih ataupun bukan. Karena pembuatan kubah yang mereka lakukan di atas makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah perbuatan haram, menyebabkan pelakunya berdosa. Karena, bertentangan dengan hadits yang sah dari Abul Hayyaj al Asadi, dia mengatakan : Ali Radhiyallahu anhu mengatakan kepadaku :
أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ
Maukah engkau kuutus dengan membawa tugas yang dibebankan kepadaku oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu janganlah engkau membiarkan berhala kecuali engkau hancurkan, dan tidak membiarkan kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan.
Dan diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia mengatakan :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya serta membangun di atas kuburan.
Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya.
(Berdasarkan uraian di atas), maka seseorang tidak boleh berhujjah (berargumen) dengan perbuatan haram sebagian orang untuk memperbolehkan perbuatan haram yang sejenis. Karena, tidak boleh menentang sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perkataan atau perbuatan orang lain. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penyampai (risalah) dari Allah Azza wa Jalla . Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wajib ditaati dan tidak boleh ditentang, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla :
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
… Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; … [al Hasyr/59 : 7]
Dan ayat-ayat lainnya yang memerintahkan agar taat kepada Allah dan taat kepada RasulNya. Juga, karena membangun makam atau membuat kubah di atasnya merupakan salah satu sarana (yang bisa menyebabkan) munculnya perbuatan syirik terhadap penghuni makam. Maka wajib menutup pintu yang bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik.
Lajnah Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiyah wal Ifta`,
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz,
Wakil : Syaikh Abdurrazaq al Afifi, dan
Anggota : Syaikh Abdullah bin Qu’ud.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2971-qubah-di-atas-makam-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html